Langsung ke konten utama

Makalah Konsep Pemisahan dan Pembagian Kekuasaan



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan atas hadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan kasih dan rahmatNya,sehingga penulis dapat menyelesaikan Tugas makalah .
Dalam mempersiapkan dan mengerjakan makalah ini penulis membutuhkan kerja sama dari masing-masing anggota penyusun demi terselesaikanya makalah ini tepat waktu.
Dari waktu yang diberikan oleh Guru pembimbing yang telah disepakati bersama,penulis penyusun makalah tergerak hati untuk segera menyelesaikan satu paket makalah yang telah penulis persiapkan. Dan sebagai penyusun, penulis mengharapkan makalah ini dapat dievaluasi baik buruknya untuk menyempurnakan makalah ini dan mempersiapkan makalah-makalah selanjutnya.

Ibarat Gading yang tak Retak,
         Kami menyadari makalah ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan untuk menyempurnakan makalah ini.Semoga makalah ini,dapat bermanfaat bagi kita semua.

17 November 2015
Penulis










Daftar Isi




Bab I

Pendahuluan

1.1 Latar belakang

Pembagian kekuasaan pemerintahan seperti didapat garis-garis besarnya dalam susunan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah bersumber kepada susunan ketatanegaraan Indonesia asli, yang dipengaruhi besar oleh pikiran-pikiran falsafah negara Inggris, Perancis, Arab, Amerika Serikat dan Soviet Rusia. Aliran pikiran itu oleh Indonesia dan yang datang dari luar,Diperhatikan sungguh-sungguh dalam pengupasan ketatanegaraan ini, semata-mata untuk menjelaskan pembagian kekuasaan pemerintahan menurut konstitusi proklamasI.
Pembagian kekuasaan pemerintah Republik Indonesia 1945 berdasarkan ajaran pembagian kekuasaan yang dikenal garis-garis besarnya dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia; tetapi pengaruh dari luar; diambil tindakan atas tiga kekuasaan, yang dinamai Trias Politica, seperti dikenal dalam sejarah kontitusi di Eropa Barat dan amerika Serikat.
Ajaran Trias Politica diluar negeri pada hakikatnya mendahulukan dasar pembagian kekuasaan, dan pembagian atas tiga cabang kekuasaan (Trias Politica) adalah hanya akibat dari pemikiran ketatanegaraan untuk memberantas tindakan sewenang-wenang pemerintah dan untuk menjamin kebebasan rakyat yang terperintah.

1.2 Identifikasi Masalah

1.2.1 Menjelaskan konsep pembagian kekuasaan di Negara Republik Indonesia.

1.3 Rumusan Masalah

1.3.1 Pengertian dari pemisahan kekuasaan Negara Indonesia ?
1.3.2 Pengertian dari pembagian kekuasaan Negara Indonesia ?
1.3.3 Bagaimana pembagian kekuasaan di Indonesia ?

1.4 Tujuan Penulisan

1.4.1 Untuk mengetahui pengertian pemisahan kekuasaan
1.4.2 Untuk mengetahui pengertian pembagian kekuasaan
1.4.3 Untuk mengetahui pembagian kekuasaan di Indonesia

1.5 Manfaat Penulisan

1.5.1 Membantu penulis maupun pembaca untuk mengetahui tentang pemisahan   kekuasaan
1.5.2 Membantu penulis maupun pembaca untuk mengetahui tentang pembagian kekuasaan
1.5.3 Membantu penulis maupun pembaca untuk mengetahui tentang pembagian kekuasaan di Indonesia




Bab II

Pembahasan

2.1 Pengertian Pemisahan Kekuasaan

            Pemisahan kekuasaan dalam arti material adalah pemisahan kekuasaan yang dipertahankan dengan jelas dalam tugas-tugas kenegaraan di bidang legislatif, eksekutif dan yudikatif. Sedangkan pemisahan dalam arti formal adalah pembagian kekuasaan yang tidak dipertahankan secara tegas.
Prof.Dr. Ismail Suny, SH, MCL dalam bukunya “Pergeseran Kekuasaan Eksekutif” berkesimpulan bahwa pemisahan kekuasaan dalam arti material sepantasnya disebut separation of powers (pemisahan kekuasaan), sedangkan pemisahan kekuasaan dalam arti formal sebaiknya disebut division of powers (pembagian kekuasaan). Suny juga berpendapat bahwa pemisahan kekuasaan dalam arti material hanya terdapat di Amerika Serikat, sedangkan di Inggris dan negara-negara Eropa Barat umumnya berlaku pemisahan kekuasaan dalam arti formal. Meskipun demikian, alat-alat perlengkapan negara tetap dapat dibedakan. Apabila dalam sistem Republik rakyat di negara-negara Eropa Timur dan Tengah sama sekali menolak prinsip pemisahan kekuasaan, maka UUD 1945 membagi perihal kekuasaan negara itu dalam alat-alat perlengkapan negara yang memegang ketiga kekuasaan itu tanpa menekankan pemisahannya. Pemisahan kekuasaan Negara Indonesia bertujuan untuk mempermudah dalam pengaturan negara, setiap pejabat pemerintah mempunyai tugas yang sudah ditentukan dan disepakati oleh negara. Pemisahan kekuasaan ini diatur dari yang paling bawah hingga yang paling atas dalam suatu negara.
Prof. Jennings membedakan antara pemisahan kekuasaan dalam arti materiil dan pemisahan kekuasaan dalam arti formal. Adapun yang dimaksudkannya dengan pemisahan kekuasaan dalam arti materiil ialah pemisahan kekuasaan dalam arti pembagian kekuasaan itu dipertahankan dengan tegas dalam tugas-tugas kenegaraan yang dengan jelas memperlihatkan adanya pemisahan kekuasaan itu kepada tiga bagian: legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Sedangkan yang dimaksudkannya dengan pemisahan kekuasaan dalam arti formal ialah jika pembagian kekuasaan itu tidak dipertahankan dengan tegas.

2.2 Pengertian Pembagian Kekuasaan

Pembagian kekuasaan terdiri dari dua kata, yaitu “pembagian” dan “kekuasaan”. Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) pembagian memiliki pengertian proses menceraikan menjadi beberapa bagian atau memecahkan (sesuatu) lalu memberikannya kepada pihak lain. Sedangkan kekuasaan adalah wewenang atas sesuatu atau untuk menentukan (memerintah, mewakili, mengurus, dsb) sesuatu. Sehingga secara harfiah pembagian kekuasaan adalah proses menceraikan wewenang yang dimiliki oleh Negara untuk (memerintah, mewakili, mengurus, dsb) menjadi beberapa bagian (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) untuk diberikan kepada beberapa lembaga Negara untuk menghindari pemusatan kekuasaan (wewenang) pada satu pihak/ lembaga.
Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim memaknai pembagian kekuasaan berarti bahwa kekuasaan itu memang dibagi-bagi dalam beberapa bagian (legislatif, eksekutif dan yudikatif), tetapi tidak dipisahkan. Hal ini membawa konsekuensi bahwa diantara bagian-bagian itu dimungkinkan ada koordinasi atau kerjasama. Berbeda dengan pendapat dari Jimly Asshiddiqie yang mengatakan kekuasaan selalu harus dibatasi dengan cara memisah-misahkan kekuasaan ke dalam cabang-cabang yang bersifat checks dan balances dalam kedudukan yang sederajat dan saling mengimbangi serta mengendalikan satu sama lain, namun keduanya ada kesamaan, yaitu memungkinkan adanya koordinasi atau kerjasama. Selain itu pembagian kekuasaan baik dalam arti pembagian atau pemisahan yang diungkapkan dari keduanya juga mempunyai tujuan yang sama yaitu untuk membatasi kekuasaan sehingga tidak terjadi pemusatan kekuasaan pada satu tangan yang memungkinkan terjadinya kesewanang-wenangan.
Pada hakekatnya pembagian kekuasaan dapat dibagi ke dalam dua cara, yaitu :
1.      Secara vertikal, yaitu pembagian kekuasaan menurut tingkatnya. Maksudnya pembagian kekuasaan antara beberapa tingkat pemerintahan, misalnya antara pemerintah pusat dengan dan pemerintah daerah dalam negara kesatuan, atau antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian dalam suatu suatu Negara federal.
2.      Secara horizontal, yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsinya. Dalam pembagian ini lebih menitikberatkan pada pembedaan antara fungsi pemerintahan yang bersifat legislatif, eksekutif dan yudikatif.

2.3  Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia

Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
2.3.1 Pembagian Kekuasaan secara Horizontal
Pembagian Kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislative, eksekutif dan yudikatif). Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horizontal pembagian kekuasaan Negara di lakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan pusat berlangsung antara lembaga-lembaga Negara yang sederajat. Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah mengalami perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan Negara yang umumnya terdiri atas tigas jenis kekuasaan (legislative, eksekutif dan yudikatif) menjadi enam kekuasaan Negara, yaitu :
1)      Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk memngubah dan menetapkan UUD. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UUD.
2)      Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
3)      Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
4)      Kekuasaan yudikatif, atau kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan untuk menyelanggarakan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaa kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkingan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
5)      Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
6)      Kekuasaan moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagimana ditegaskan dalam Pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara memilki sutau bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan idepedensinya diatur dalam undang-undang.
Pembagian kekuasaan secara horizontal pada tingkatan pemerintahan daerah berlangsung antara lembaga-lembaga daerah yang sederajat, yaitu antara Pemerintahan Daerah (Kepala/Wakil Kepala Daerah) dan DPRD. Pada tingkat provinsi, pembagian kekuasaan berlangsung anatar Pemerintah provinsi (Gubernur/wakil Gubernur) dan DPRD Provinsi. Sedangkan pada tingkat pemerintahan kabupaten/kota (Bupati/wakil Bupati atau Walikota/wakil Walikota) dan DPRD kabupaten/kota.
2.3.2  Pembagian Kekuasaan secara Vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dann kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten,dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian secara vertical di Negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (Pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota). Pada pemerintahan daerah berlangsung pula pembagian kekuasaan secara vertikal yang ditentukan oleh pemerintah pusat. Hubungan antara pemerintahan Provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan koordinasi , pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintahan Pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan.       
Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagian konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan asas tersebut , pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya , kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat , yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri , pertahanan , keamanan , yustisi , agama , moneter dan fiskal. Hal tersebut ditegaskan dalam pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya , kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.






Bab III

Kesimpulan dan Saran


3.1 Kesimpulan

            Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan Negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai organnya maupun fungsinya. Dengan kata lain, lembaga pemegang kekuasaan Negara yang meliputi legislatif, eksekutif, dan yudikatif merupakan lembaga yang terpisah satu sama lainnya, berdiri tanpa koordinasi dan kerjasama. Setiap lembaga menjalani fungsinya masing-masing. Contoh Negara yang menganutnya adalah Amerika Serikat.
            Berdebda dengan mekanisme pemisahan kekuasaan, di dalam mekanisme pembagian kekuasaan, kekuasaan Negara itu memang dibagi-bagi dalam beberapa bagian (legislatif, eksekutif dan yudikatif), tetapi tidak dipisahkan. Hal ini membawa konsekuensi bahwa diantara bagian-bagian itu dimungkinkan ada koordinasi atau kerjasama. Contoh Negara yang menganutnya adalah Indonesia.
            Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.

3.2 Saran









Daftar Pustaka


Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI Semester 1

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LAPORAN PENGAMATAN SEL BAWANG, SEL BATANG SINGKONG DAN SEL EPITEL EF

I.                    Judul Jaringan Sel II.                 Tujuan Mengamati dan membedakan struktur sel bawang merah, sel gabus pada batang singkong, dan sel pada epitel. III.              Landasan Teori Sel merupakan penyusun tubuh makhluk hidup. Bahwa makhluk hidup tersusun atas sel telah dibuktikan dengan pengamatan mikroskopis oleh Schleiden yang menyatakan “ sel merupakan kesatuan structural makluk hidup”. Terdapat dua kelompok utama sel, yaitu sel prokariotik dan eukariotik. Pad sel prokariotik, materi genetic tersebut dalam suatu badan berupa inti yang tidak dikelilingi oleh membrane. Sel eukariotik sebaliknya, memiliki inti sel yang sangat kompleks dengan selubungan inti yang terdiri atas dua membrane. Sel-sel pada tubuh hewan dan tumbuhan termasuk sel golongan eukariotik misalnya protozoa, Protista, dan semua jamur. Sel tumbuhan berbeda dengan sel hewan karena pada sel tumbuhan memiliki dinding sel dan organela untuk fotosintesis kloroplas. IV.             

Laporan Praktikum Pengaruh Konsentrasi pada Kesetimbangan

LAPORAN PRAKTIKUM PENGARUH KONSENTRASI PADA KESETIMBANGAN Disusun Oleh : Intan Nurbaiduri XI-MIPA 5 SMAN 1 Garut 2015/2016 I.                    Judul Pergeseran Kesetimbangan II.                 Tujuan Untuk mengetahui pengaruh konsentrasi pada kesetimbangan. III.              Landasan Teori Suatu system dalam keadaan setimbang cenderung memperthankan kesetimbangannya, sehingga jika ada pengaruh dari luar maka system akan berubah sedemikian rupa agar segera diperoleh keadaan kesetimbangan lagi. Dalam hal ini dikenal dengan asa Le Chatelier, yaitu jika dalam suatu system kesetimbangan diberikan aksi, maka system akan berubah sedemikian rupa sehingga pengaruh aksi itu sekecil mungkin. Beberapa aksi yang dapat menimbulkan perubahan pada system kesetimbangan antara lain perubahan konsentrasi, perubahan volume, perubahan tekanan, dan perubahan suhu. System kesetimbangan yang diamati adalah yang terjadi pada percampuran larutan besi (III) klorida deng

Laporan Praktikum Fermentasi Alkohol melalui Pembuatan Tapai Ketan

I.                    Judul Pembuatan Tape Ketan II.                 Tujuan Untuk mengetahui proses dan hasil fermentasi alkohol dengan menggunakan bakteri Saccharomyces cerevisiae melalui pembuatan tapai ketan. III.              Landasan Teori Fermentasi merupakan proses produksi energi dalam sel dalam keadaan anaerob. Dimana respirasi anaerob itu sendiri adalah suatu proses pembebasan energi yang tersimpan dalam bahan bakar organik melalui serangkaian reaksi tanpa menggunakan oksigen. Fermentasi dapat terjadi pada jamur bersel satu, bakteri yang hidup di rawa/lumpur yang miskin oksigen, sel hewan maupun sel manusia. Berdasarkan produksinya, jenis fermentasi yang umum, yaitu fermentasi alkohol dan fermentasi asam laktat. Fermentasi alkohol dilakukan oleh bakteri anaerob dan ragi. Fermentasi alkohol dapat terjadi pada pembuatan minuman anggur dan tapai. Jamur yang melakukan fermentasi, contohnya Saccharomyces cerevisiae yang digunakan dalam pembuatan tapai. Tapai merupak