Bai’
(jual Beli)
Jual beli menurut bahasa adalah menukar sesuatu
dengan sesuatu.Sedangkan menurut syara adalah menukar barang yang berharga
dengan barang berharga sebagai kepemilikan,yang dilandasi dengan saling ridha
(antaradhin).
Hukum jual beli adalah mubah (boleh),sebagaimana
firman Allah pada Q.S. Al-Baqarah ayat 275
Orang-orang yang makan
(mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang
kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang
demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual
beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang
telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
Rukun jual beli :
·
Adanya orang yang bertransaksi,yaitu
penjual dan pembeli
·
Adanya komoditas,yaitu barang yang
dijual serta barang yang diminta
·
Akad ijab qabul,bisa berupa
ucapan,isyarat,atau hal lain yang menunjukan ijab qabul.
Syarat jual beli :
·
Orang yang bertransaksi harus orang yang
dianggap layak mengelola harta.hal ini bisa dilihat dari sifat orang tersebut
yaitu sudah baligh,berakal,dan tidak gila.
·
Barang yang dijual harus
halal,suci,bermanfaat,hak milik penuh dan nyata.
·
Ijab qabul harus jelas dan menunjukan
saling ridha.
Jual beli yang dilarang:
·
Menjual barang yang haram
·
Jual beli garar dan spekulasi
·
Dua transaksi dalam satu transaksi
·
Larangan menimbun dan memonopoli
·
Larangan perantara/percaloan/mediator
yang merugikan
·
Larangan melakukan penipuan
·
Larangan mengurangi ukuran,timbangan,dan
korupsi
·
Tidak boleh menawar barang yang sedang
ditawar orang lain
·
Tidak boleh merugikan orang lain
·
Meninggalkan yang meragukan
Salam
(Pesanan)
Secara terminologi salam adalah menjual suatu barang
yang penyerahannya ditunda.Salam ialah menjual benda atau barang hanya dengan
menyebutkan sifat barangnya tanpa memperlihatkan zatnya.
44
Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk
waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.
Rukun dan syarat salam :
·
Syarat penjual dan pembeli pada
transaksi salam sama dengan syarat penjual dan pembeli pada transaksi jual beli
·
Uang dibayar ditempat akad,berarti
pembayaran dilakukan terlebih dahulu.
·
Barangnya menjadi utang bagi penjual
·
Barang harus jelas ukuran,takaran, atau
pun bilangan
·
Diketahui dan ditentukan sifat – sifat
dan macam barangnya dengan jelas
·
Disebutkan tempat menerimanya
·
Ijab qabul
Syirkah
(Perseroan)
Secara bahasa kata syirkah ( الشركة) berarti al-ikhtilath (percampuran)
dan persekutuan. Yang dimaksud dengan percampuran disini adalah seseorang
mencampurkan hartanya dengan harta orang lain sehingga sulit untuk dibedakan.
Adapun menurut istilah para ulama fikih sepakat bahwa, syirkah adalah suatu akad kerja sama antara
dua orang atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak
memberikan kontribusi dana (atau amal) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan
kerugian akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Hukum syirkah adalah mubah.Hal ini sesuai dengan sabda
beliau yang telah diriwayatkan Abu Hurairah ra sebagai berikut:
Dari Abi Hurairah, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman, “Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang bersyirkah selama salah satu dari keduanya tidak mengkhianati rekannya yang lain. Kalau salah satunya berkhianat, maka Aku keluar dari keduanya.”
(HR. Al- Baihaqi dan ad- Daruquthni).
Dari Abi Hurairah, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman, “Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang bersyirkah selama salah satu dari keduanya tidak mengkhianati rekannya yang lain. Kalau salah satunya berkhianat, maka Aku keluar dari keduanya.”
(HR. Al- Baihaqi dan ad- Daruquthni).
Macam macam syirkah
:
1. Syirkah ‘Ainan (Serikat harta)
Syirkah ‘ainan adalah akad kerja sama antara 2
orang atau lebih dengan cara memberikan sejumlah hartanya sebagai modal yang
akan dikelola dalam sebuah usaha demi mendapatkan keuntungan dari kerjasama
tersebut.
Rukun dan syarat
syirkah :
·
Ada sigat
Kalimat
akad hendaklah mengandung arti izin untuk menjalankan harta atau barang
perserikatan.
·
Ada orang yang berserikat atau bekerja sama
Syarat
orang yang berserikat adalah orang yang sudah baligh,berakal sehat,merdeka dan
atas kehendak sendiri.
·
Harta yang diberikan sebagai modal usaha
hendaklah berupa uang (emas atau perak) atau barang yang dapat ditimbang atau
ditakar seperti beras,gula,dan lain sebagainya.Modal hendaklah dicampur sebelum
akad sehingga kedua barang itu tidak dapat dipisahkan lagi.
·
Ada pokok pekerjaan
2.
Syirkah Amal Serikat kerja)
Serikat
kerja adalah 2 orang tenaga ahli atau lebih bermufakat atas suatu pekerjaan
untuk dikerjakan bersama sama.Hasil dari serikat kerja ini dibagi sesuai dengan
perjanjian saat akad.Mengenai hukum syirkah amal ini terdapat perbedaan
pendapat deikalangan para ulama seperti mazhab Syafi’i yang menganggap tidak
sah praktek syirkah ini.Meskipun mazhab lain memperbolehkannya.
Qirad
(Investasi)
Menurut
bahasa Qiradh diambil dari kata yang berarti (potongan), sebab pemilik memberikan
potongan dari hartanya untuk diberikan kepada pengusaha agar mengusahakan harta
tersebut, dan pengusaha akan memberikan potongan dari laba yang diperoleh.
Qirad
adalah memberikan modal dari seseorang kepada orang lain untuk digunakan dan
dikelola dalam bentuk usaha
Rukun
Qirad:
·
Harta
(modal),baik berupa uang maupun yang lain wajib diketahui jumlahnya
·
Pekerjaan
(usaha)yakni berdagang dan lain sebagainya yang berhubungan dengan urusan
perdagangan.Barang dan tempat usaha tidak ditentukan,kedua hal tersebut
diserahkan kepada perkerja
·
Keuntungan
untuk pekerja hendaknya ditentukan saat akad
·
Pemilik
modal dan pekerja hendaknya orang yang berakal,baligh,dan tanpa paksaaan
Musaqah (Paruhan kebun)
Musaqah
adalah transaksi antara pemilik kebun dengan tukang kebun untuk memelihara
kebunnya dengan keuntungan dibagi atas kespakatan keduannya sewaktu akad.
Mukhabarah
Mukhabarah
adalah suatu akad syirkah dalam pengelolaan tanah dengancara pemilik tanah
memberikan tanah dan modal kepada pengelola tanah.Hasilnya dibagi berdasarkan
perjanjian.
Muzara’ah
Muzara’ah
adalah suatu akad syirkah dalam pengelolaan tanah dengan cara pemilik lahan
menyerahkan tanah kepada pengelola tanah tapi modal ditanggung oleh pengelola
tanah.Hasilnya dibagi berdasarkan perjanjian
Ariyah (pinjam meminjam)
Ariyah
adalah transaksi meminjamkan suatu barang atau sejumlah harta untuk digunakan
dan diambil manfaatnya bagi mereka yang membutuhkan,dengan perjanjian akan
mengembalikan barang atau sejumlah harta yang dipinjamkan kepada pemiliknya
secara utuh pada waktu yang telah ditentukan ketika akad.
Rukun dan
Syarat dalam ariyah :
·
Pelaku
pinjam meminjam harus baligh,berakal sehat,dan tidak gila.
·
Barang
pinjaman harus halal dan bermanfaat.barang harus dikembalikan seperti semula.
·
Ijab
qabul harus menunjukan saling ridha
Daman (Jaminan)
Daman
adalah transaksi menanggung (menjamin) utang.menghadirkan barang atau orang ke
tempat yang ditentukan.
Rukun dan
syarat daman :
·
Orang
yang menjamin harus baligh,berakal,tidak dicekal dalam membelanjakan hartanya
(mahjur) dan tanpa paksaan
·
Aorang
yang memberiak uang(madmun lah) harus orang yang dikenal dan diketahui oleh
penjamin
·
Orang
yang berutang
·
Utang,barang,atau
orang harus diketahui dan tetap keadaannya
·
Ijab
qabul harus menunjukan makna jaminan yang tidak digantungkan pada sesuatu
berarti tidak sementara.
Komentar
Posting Komentar