Langsung ke konten utama

Macam-macam Kerja Sama dalam Ekonomi Islam



Bai’ (jual Beli)
Jual beli menurut bahasa adalah menukar sesuatu dengan sesuatu.Sedangkan menurut syara adalah menukar barang yang berharga dengan barang berharga sebagai kepemilikan,yang dilandasi dengan saling ridha (antaradhin).
Hukum jual beli adalah mubah (boleh),sebagaimana firman Allah pada Q.S. Al-Baqarah ayat 275
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

Rukun jual beli :
·         Adanya orang yang bertransaksi,yaitu penjual dan pembeli
·         Adanya komoditas,yaitu barang yang dijual serta barang yang diminta
·         Akad ijab qabul,bisa berupa ucapan,isyarat,atau hal lain yang menunjukan ijab qabul.

Syarat jual beli :
·         Orang yang bertransaksi harus orang yang dianggap layak mengelola harta.hal ini bisa dilihat dari sifat orang tersebut yaitu sudah baligh,berakal,dan tidak gila.
·         Barang yang dijual harus halal,suci,bermanfaat,hak milik penuh dan nyata.
·         Ijab qabul harus jelas dan menunjukan saling ridha.

Jual beli yang dilarang:
·         Menjual barang yang haram
·         Jual beli garar dan spekulasi
·         Dua transaksi dalam satu transaksi
·         Larangan menimbun dan memonopoli
·         Larangan perantara/percaloan/mediator yang merugikan
·         Larangan melakukan penipuan
·         Larangan mengurangi ukuran,timbangan,dan korupsi
·         Tidak boleh menawar barang yang sedang ditawar orang lain
·         Tidak boleh merugikan orang lain
·         Meninggalkan yang meragukan



Salam (Pesanan)
Secara terminologi salam adalah menjual suatu barang yang penyerahannya ditunda.Salam ialah menjual benda atau barang hanya dengan menyebutkan sifat barangnya tanpa memperlihatkan zatnya.
44
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.
Rukun dan syarat salam :
·         Syarat penjual dan pembeli pada transaksi salam sama dengan syarat penjual dan pembeli pada transaksi jual beli
·         Uang dibayar ditempat akad,berarti pembayaran dilakukan terlebih dahulu.
·         Barangnya menjadi utang bagi penjual
·         Barang harus jelas ukuran,takaran, atau pun bilangan
·         Diketahui dan ditentukan sifat – sifat dan macam barangnya dengan jelas
·         Disebutkan tempat menerimanya
·         Ijab qabul







Syirkah (Perseroan)
Secara bahasa kata syirkah ( الشركة) berarti al-ikhtilath (percampuran) dan persekutuan. Yang dimaksud dengan percampuran disini adalah seseorang mencampurkan hartanya dengan harta orang lain sehingga sulit untuk dibedakan.
Adapun menurut istilah para ulama fikih sepakat bahwa, syirkah adalah suatu akad kerja sama antara dua orang atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan kerugian akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

Hukum syirkah adalah mubah.Hal ini sesuai dengan sabda beliau yang telah diriwayatkan Abu Hurairah ra sebagai berikut:
Dari Abi Hurairah, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman, “Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang bersyirkah selama salah satu dari keduanya tidak mengkhianati rekannya yang lain. Kalau salah satunya berkhianat, maka Aku keluar dari keduanya.” 
(HR. Al- Baihaqi dan ad- Daruquthni). 
Macam macam syirkah :
1.      Syirkah ‘Ainan (Serikat harta)
Syirkah ‘ainan adalah akad kerja sama antara 2 orang atau lebih dengan cara memberikan sejumlah hartanya sebagai modal yang akan dikelola dalam sebuah usaha demi mendapatkan keuntungan dari kerjasama tersebut.
Rukun dan syarat syirkah :
·         Ada sigat
Kalimat akad hendaklah mengandung arti izin untuk menjalankan harta atau barang perserikatan.
·         Ada orang yang berserikat atau bekerja sama
Syarat orang yang berserikat adalah orang yang sudah baligh,berakal sehat,merdeka dan atas kehendak sendiri.
·         Harta yang diberikan sebagai modal usaha hendaklah berupa uang (emas atau perak) atau barang yang dapat ditimbang atau ditakar seperti beras,gula,dan lain sebagainya.Modal hendaklah dicampur sebelum akad sehingga kedua barang itu tidak dapat dipisahkan lagi.
·         Ada pokok pekerjaan
2.      Syirkah Amal Serikat kerja)
Serikat kerja adalah 2 orang tenaga ahli atau lebih bermufakat atas suatu pekerjaan untuk dikerjakan bersama sama.Hasil dari serikat kerja ini dibagi sesuai dengan perjanjian saat akad.Mengenai hukum syirkah amal ini terdapat perbedaan pendapat deikalangan para ulama seperti mazhab Syafi’i yang menganggap tidak sah praktek syirkah ini.Meskipun mazhab lain memperbolehkannya.

Qirad (Investasi)
Menurut bahasa Qiradh  diambil dari kata yang berarti (potongan), sebab pemilik memberikan potongan dari hartanya untuk diberikan kepada pengusaha agar mengusahakan harta tersebut, dan pengusaha akan memberikan potongan dari laba yang diperoleh.
Qirad adalah memberikan modal dari seseorang kepada orang lain untuk digunakan dan dikelola dalam bentuk usaha
Rukun Qirad:
·         Harta (modal),baik berupa uang maupun yang lain wajib diketahui jumlahnya
·         Pekerjaan (usaha)yakni berdagang dan lain sebagainya yang berhubungan dengan urusan perdagangan.Barang dan tempat usaha tidak ditentukan,kedua hal tersebut diserahkan kepada perkerja
·         Keuntungan untuk pekerja hendaknya ditentukan saat akad
·         Pemilik modal dan pekerja hendaknya orang yang berakal,baligh,dan tanpa paksaaan





Musaqah (Paruhan kebun)
Musaqah adalah transaksi antara pemilik kebun dengan tukang kebun untuk memelihara kebunnya dengan keuntungan dibagi atas kespakatan keduannya sewaktu akad.



Mukhabarah
Mukhabarah adalah suatu akad syirkah dalam pengelolaan tanah dengancara pemilik tanah memberikan tanah dan modal kepada pengelola tanah.Hasilnya dibagi berdasarkan perjanjian.

Muzara’ah
Muzara’ah adalah suatu akad syirkah dalam pengelolaan tanah dengan cara pemilik lahan menyerahkan tanah kepada pengelola tanah tapi modal ditanggung oleh pengelola tanah.Hasilnya dibagi berdasarkan perjanjian


Ariyah (pinjam meminjam)
Ariyah adalah transaksi meminjamkan suatu barang atau sejumlah harta untuk digunakan dan diambil manfaatnya bagi mereka yang membutuhkan,dengan perjanjian akan mengembalikan barang atau sejumlah harta yang dipinjamkan kepada pemiliknya secara utuh pada waktu yang telah ditentukan ketika akad.

Rukun dan Syarat dalam ariyah :
·         Pelaku pinjam meminjam harus baligh,berakal sehat,dan tidak gila.
·         Barang pinjaman harus halal dan bermanfaat.barang harus dikembalikan seperti semula.
·         Ijab qabul harus menunjukan saling ridha





Daman (Jaminan)
Daman adalah transaksi menanggung (menjamin) utang.menghadirkan barang atau orang ke tempat yang ditentukan.

Rukun dan syarat daman :
·         Orang yang menjamin harus baligh,berakal,tidak dicekal dalam membelanjakan hartanya (mahjur) dan tanpa paksaan
·         Aorang yang memberiak uang(madmun lah) harus orang yang dikenal dan diketahui oleh penjamin
·         Orang yang berutang
·         Utang,barang,atau orang harus diketahui dan tetap keadaannya
·         Ijab qabul harus menunjukan makna jaminan yang tidak digantungkan pada sesuatu berarti tidak sementara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LAPORAN PENGAMATAN SEL BAWANG, SEL BATANG SINGKONG DAN SEL EPITEL EF

I.                    Judul Jaringan Sel II.                 Tujuan Mengamati dan membedakan struktur sel bawang merah, sel gabus pada batang singkong, dan sel pada epitel. III.              Landasan Teori Sel merupakan penyusun tubuh makhluk hidup. Bahwa makhluk hidup tersusun atas sel telah dibuktikan dengan pengamatan mikroskopis oleh Schleiden yang menyatakan “ sel merupakan kesatuan structural makluk hidup”. Terdapat dua kelompok utama sel, yaitu sel prokariotik dan eukariotik. Pad sel prokariotik, materi genetic tersebut dalam suatu badan berupa inti yang tidak dikelilingi oleh membrane. Sel eukariotik sebaliknya, memiliki inti sel yang sangat kompleks dengan selubungan inti yang terdiri atas dua membrane. Sel-sel pada tubuh hewan dan tumbuhan termasuk sel golongan eukariotik misalnya protozoa, Protista, dan semua jamur. Sel tumbuhan berbeda dengan sel hewan karena pada sel tumbuhan memiliki dinding sel dan organela untuk fotosintesis kloroplas. IV.             

Laporan Praktikum Pengaruh Konsentrasi pada Kesetimbangan

LAPORAN PRAKTIKUM PENGARUH KONSENTRASI PADA KESETIMBANGAN Disusun Oleh : Intan Nurbaiduri XI-MIPA 5 SMAN 1 Garut 2015/2016 I.                    Judul Pergeseran Kesetimbangan II.                 Tujuan Untuk mengetahui pengaruh konsentrasi pada kesetimbangan. III.              Landasan Teori Suatu system dalam keadaan setimbang cenderung memperthankan kesetimbangannya, sehingga jika ada pengaruh dari luar maka system akan berubah sedemikian rupa agar segera diperoleh keadaan kesetimbangan lagi. Dalam hal ini dikenal dengan asa Le Chatelier, yaitu jika dalam suatu system kesetimbangan diberikan aksi, maka system akan berubah sedemikian rupa sehingga pengaruh aksi itu sekecil mungkin. Beberapa aksi yang dapat menimbulkan perubahan pada system kesetimbangan antara lain perubahan konsentrasi, perubahan volume, perubahan tekanan, dan perubahan suhu. System kesetimbangan yang diamati adalah yang terjadi pada percampuran larutan besi (III) klorida deng

Laporan Penelitian Pertumbuhan Kacang Merah

I.                   I.    Metode Ilmiah Penelitian Pertumbuhuan Kacang Merah. II.                 II.  Masalah Pengaruh cahaya terhadap pertumbuhan kacang merah. III.               III.  Rumusan Masalah 1.       Apakah cahaya berpengaruh terhadap pertumbuhan kacang merah ? 2.       Bagaimana pertumbuhan kacang merah yang dirawat dengan cahaya matahari, cahaya lampu bahkan tidak mendapatkan cahaya ? IV.             IV.    Observasi Mengamati kacang merah yang di letakkan di tiga tempat, yaitu terkena cahaya matahari, lampu dan tidak ada cahaya sama sekali. Diamati selama 7 hari. V.                 V.  Hipotesis Cahaya sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan kacang merah. Kondisi kacang merah yang tidak terkena cahaya matahari akan pucat, namun memiliki batang yang lebih tinggi diantara kacang merah yang terkena lampu dan matahari. Kacang merah yang terkena cahaya lampu keadaannya lebih baik daripada kacang yang tidak terkena cahaya sama sekali. Namun kacang merah y